PENGERTIAN PENGAWASAN
Proses pengamatan pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan (Sondang P.Siagian)
Pengawasan adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak (Suyamto)
FUNGSI PENGAWASAN
Eksplanasi, pengawasan menghimpun informasi yang dapat menjelaskan mengapa hasil-hasil kebijakan publik dan program yang dicanangkan berbeda.
Akuntansi, pengawasan menghasilkan informasi yang bermanfaat untuk melakukan akuntansi atas perubahan sosial ekonomi yang terjadi setelah dilaksanakannya sejumlah kebijakan publik dari waktu ke waktu.
Pemeriksaan, pengawasan membantu menentukan apakah sumberdaya dan pelayanan yang dimaksudkan untuk kelompok sasaran maupun konsumen tertentu memang telah sampai kepada mereka. dan
Kepatuhan, pengawasan bermanfaat untuk menentukan apakah tindakan dari para administrator program, staf dan pelaku lain sesuai dengan standar dan prosedur yang dibuat oleh legislator, instansi pemerintah dan atau lembaga profesional.
JENIS-JENIS PENGAWASAN
1.Pengawasan Intern dan Ekstern
P. Intern, pengawasan yg dilakukan oleh orang dari badan/unit/instansi di dalam lingkungan unit tsb. Dilakukan dengan cara pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat (built in control)
P. Ekstern, pengawasan yg dilakukan di luar dari badan/unit/instansi tersebut. UUD 1945 pasal 23E: “Untuk memeriksa pegnelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yg bebas dan mandiri
2.Pengawasan Preventif dan Represif
P. Preventif = sebelum kegiatan dilaksanakan
P. Represif = setelah kegiatan dilaksanakan
3.Pengawasan Aktif dan Pasif
P. Aktif (dekat)
Merupakan jenis pengawasan yg dilaksanakan di tempat kegiatan yg bersangkutan
P. Pasif
Melakukan penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggungjawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran
4.Pengawasan kebenaran formil menurut hak (rechtmatigheid) dan kebenaran materiil mengenai maksud & tujuan pengeluaran (doelmatigheid)
Pengawasan berdasarkan pemeriksaan kebenaran formil menurut hak (rechtmatigheid) adalah pemeriksaan pengeluarkan apakah telah sesuai dengan peraturan, tidak kadaluwarsa, dan hak itu terbukti kebenarannya.
Pengawasan kebenaran materiil mengenai maksud & tujuan pengeluaran (doelmatigheid) adalah pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah memenuhi prinsip ekonomi, yaitu pengeluaran tersebut diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin
0 komentar:
Posting Komentar