Rabu, 05 Mei 2010

IMPLEMENTASI MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH DI INDONESIA

Manajemen berbasis sekolah (MBS) merupakan salah satu modal pengelolaan pendidikan menjadikan sekolah sebagai tempat pengambilan keputusan, yang kehadirannya di Indonesia dirasakan sebagai suatu pembaruan dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi pendidikan. Desentralisasi pengelolaan pendidikan dan manajemen berbasis sekolah sebenarnya merupakan trend internasional dan bagi Indonesia merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki kualitas dan SDM. Bersamaan dengan itu, pemerintah Indonesia juga melakukan perintisan implementasi manajemen berbasis sekolah dengan penekanan pada peningkatan mutu yang dikenal dengan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS).

Apabila dilihat lebih jauh, desentralisasi pengelolaan pendidikan sebenarnya bukan merupakan satu-satunya alternative terbaik yang digunakan oleh suatu bangsa dalam memperbaiki kualitasnya. MBS tidak senantiasa terkait dengan peningkatan mutu lulusan. Maka dalam pelaksanaan desentralisasi pengelolaan pendidikan bangsa Indonesia harus dapat belajar dari pengalaman bangsa-bangsa lain. Akan tetapi yang paling penting dalam pendidikan adalah peranan sekolah dan orang tua dalam manajemen sekolah. MBS yang sedang dikembangkan di Indonesia merupakan pendelegasian kewenangan, kepercayaan dan kemandirian kepala sekolah untuk mengelola dan mengembangkan segala sumber daya pendidikan untuk meningkatkan pendidikan yang hasilnya akandipertanggungjawabkan kepada orang tua peserta didik, masyarakat dan pemerintah. MBS bertujuan agar sekolah lebih mandiri melalui pemberian kewenangan, fleksibilitas yang lebih besar kepada sekolah dalam mengelola sumber daya dan mendorong partisipasi warga sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan. Perkambangan sekolah yang menerapkan MBS akan berbeda dengan sekolah yang tidak menerapkan system ini. Dalam penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan dasar maupun menengah, perlu adanya Standard Pelayanan Minimal sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Mendiknas Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar Dan Menengah.

0 komentar:

Posting Komentar