Minggu, 06 Juni 2010

PERATURAN MEKANISME PEMILIHAN LANGSUNG MAHASISWA (PEMILWA) BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSEITAS NEGERI GORONTALO

PERATURAN MEKANISME
PEMILIHAN LANGSUNG MAHASISWA (PEMILWA)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
UNIVERSEITAS NEGERI GORONTALO

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan yang selanjutnya disebut pemilih langsung Mahasiswa (PEMILWA) adalah kedaulatan mahasiswa di tingkat Universitas Negeri Gorontalo yang berdasarkan Pancasila dan Peraturan Dasar (PD) serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) Organisasi Pemerintahan Mahasiswa (OPMAWA).
2. Peserta Pemilihan yang selanjutnya disebut Pemilih adalah seluruh mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Langsung Mahasiswa MPM UNG.
3. Pasangan Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jendral (SEKJEN)BEM UNG adalah pasangan calon yang telah memenuhi criteria percalonan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPL UNG.
4. Pasangan calon yang terpilih selanjutnya disebut Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG adalah Presiden Mahasiwa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) yang sah sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPL Universitas dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) pada Sidang Umum (SU).

Pasal 2
1. Pemilihan pasangan Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG dilaksanakan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
2. Pemilihan Langsung Mahasiswa (PEMILWA) Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG dilaksanakan secara serempak di kampus Induk Universitas Negeri Gorontalo dengan 7 TPS.
3. Pemilihan pasangan Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
4. Perhitungan suara Pemilihan Langsung Mahasiswa (PEMILWA) pasangan Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG dilaksanakan setelah pemungutan suara.

Pasal 3
1. Peserta Pemilihan Langsung pasangan Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG adalah seluruh Mahasiswa UNG yang terdaftar pada semester berjalan.
2. Peserta Pemilihan Langsung Mahasiswa (PEMILWA) pasangan Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG wajib mengikuti prosedur dan tata cara penyelenggaraan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Langsung Mahasiswa (PEMILWA) (KPL) BEM UNG dengan tertib dan penuh rasa tanggung jawab.


Pasal 4
Pasangan Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG dalam usaha menyukseskan Pemilihan Langsung Mahasiswa (PEMILWA) tidak diperkenankan menggunakan fasilitas kampus berupa mobil dan fasilitas Negara berupa mobil.

BAB II
KETENTUAN KHUSUS
TAHAPAN PEMILIHAN LANGSUNG

Pasal 5
1. Pendaftaran dan Pemasukan Berkas Pasangan Bakal Calon
A. Pendaftaran dan pemasukan berkas bakal pasangan calon dilaksanakan oleh SEMFAK dan atau minimal satu HMJ yang mengusulkannya.
B. Pendaftaran dan pemasukan berkas pasangan bakal calon dilaksanakan di Sekretariat KPL.
C. Berkas pasangan bakal calon sesuai dengan criteria dan persyaratan bakal pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPL.
D. Waktu pendaftaran dan pemasukan berkas pasangan bakal calon ditetapkan oleh KPL dalam bentuk time Schedulle ((terlampir).
E. Setiap calon tidak boleh menduduki lebih dari satu paket pasangan calon Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG.

2. Verifikasi Berkas dan Penetapan Pasangan Calon
A. Verifikasi berkas pasangan bakal calon dilaksanakan secara tertutup yang hanya dihadiri oleh KPL.
B. Pasangan Bakal Calon yang tidak memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPL, akan dinyatakan gugur atau tidak lulus Verifikasi Berkas pasangan bakal calon oleh KPL.
C. Pasangan bakal calon yang telah dinyatakan gugur atau tidak lulus, tidak dapat dicalonkan lagi sebagai kandidar Pasangan calon Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG.
D. Pasangan bakal calon yang lulus pada Verifikasi berkas yang selanjutnya disebut Pasangan tetap Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG, ditetapkan melalui rapat komisi KPL dan disahkan dengan surat keputusan KPL.
E. Pasangan calon tetap, berhak untuk dipilih pada Pemilihan Langsung Mahasiswa (PEMILWA) Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG.
F. Waktu pelaksanaan Verifikasi Berkas dan penetapan bakal pasangan calon ditetapkan oleh KPL dalam bentuk Time Schudule (terlampir).

3. Pengumuman Pasangan Calon Tetap
A. Pengumuman pasangan calon Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG dilaksanakan setelah Verifikasi Berkas pasangan bakal calon.
B. Pengumuman pasangan calon Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG dilaksanakan oleh KPL melalui media cetak, media elektronik dan media informasi lainnya.
C. Waktu pelaksanaan pengumuman pasangan calon Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG dilaksanakan oleh KPL dalam bentuk Time Schedule (terlampir).

4. Uji Kelayakan
Uji kelayakan pasangan calon Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jendral (SEKJEN) BEM UNG dilaksanakan setelah pengumuman pasangan calon tetap
Uji kelayakan pasangan calon Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jendral (SEKJEN) BEM UNG dilaksanakan oleh KPL dengan penguji sebagai berikut :
Pimpinan lembaga atau mewakilinya
Satu orang dosen yang independent dan memiliki pengetahuan tentang organisasi
Satu orang mantan pengurus BEM periode sebelumnya

5. Sosialisasi/Kampanye Pasangan Calon Tetap
A. Sosialisasi/Kampanye pasangan calon Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG oleh pasangan calon atau Tim Sukses masing-masing.
B. Sosialisasi/kampanye pasangan Calon Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG bisa berupa :
1. Iklan atau reklame melalui media cetak dan media elektronik.
2. Sticker, Pamflet, Plakat, Pin-up, Spanduk, Artikel pada papan pengumuman.
3. Diskusi formal maupun non formal pasangan calon Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG dengan civitas akademika UNG.
C. Pelaksanaan sosialisasi/kampanye yang dilaksanakan wajib tidak mengganggu ketertiban, keamanan, dan keindahan lingkungan kampus UNG.
D. Pelaksanaan sosialisasi/kampanye ditetapkan oleh KPL dalam bentuk Time Schedule (terlampir).

6. Penyampaian Visi dan Misi
A. Penyampaian Visi dan Misi pasangan calon Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG dilaksanakan oleh pasangan Calon Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) dan dimediasi oleh KPL.
B. Pelaksanaan Penyampaian Visi dan Misi tidak mengganggu ketertiban, keamanan, kebersihan, dan keindahan lingkungan kampus UNG.
C. Penyampaian Visi dan Misi berupa diskusi panel.
D. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Penyampaian Visi dan Misi ditetapkan oleh KPL dalam bentuk Time Schedule (terlampir).

7. Masa Tenang
A. Masa Tenang adalah renggang waktu 1 (satu) hari sebelum Pemilihan Langsung (Time Schedule terlampir).
B. Semua bentuk Sosialisasi/kampanye pasangan Calon Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG harus diakhiri, diselesaikan, atau dihentikan sebelum memasuki tahapan Masa tenang (semua atribut dibersihkan oleh KPL).
C. Dalam masa tenang para calon dapat melaksanakan silaturahmi yang tetap aman, damai, dan tenang.
8. Pemungutan Suara
A. Pemungutan Suara pada Pemilihan Langsung Mahasiswa (PEMILWA) pasangan calon Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG dilaksanakan setelah masa tenang.
B. Pemungutan suara dilaksanakan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan oleh KPL.
C. Seluruh Mahasiswa yang melaksanakan haknya sebagai pemilih harus menjaga ketertiban dan keamanan jalannya Pemilihan Langsung.
D. Tata cara pemberian hak suara terhadap para pasangan Calon Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG sebagai berikut:
1. Mendaftar pada bagian pendaftaran Penyelenggaraan Pemilihan Langsung Mahasiswa (PEMILWA) atau Komisi Pemilihan Langsung Mahasiswa (PEMILWA) dengan tertib dan membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau bukti slip Pembayaran SPP Semester berjalan sebagai identitas.
2. Pemilih akan menerima kertas suara yang telah diberi cap KPL oleh KPL.
3. Pemilih menuju bilik suara yang tersedia dan memilih salah satu pasangan calon dengan mencoblos pada salah satu gambar pasangan calon dengan menggunakan paku yang telah disediakan oleh KPL.
4. Kertas Suara yang telah dicoblos kemudian dilipat dan dimasukkan kedalam kotak suara yang telah disediakan oleh KPL.
5. Setelah memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara, pemilih keluar dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan tertib, dan diberi tanda oleh KPL sebagai bukti tambahan bahwa pemilih tersebut telah menggunakan hak suaranya.
E. Ketentuan sah atau tidaknya kerta suara ditetapkan oleh KPL.
F. Waktu pemungutan suara ditetapkan oleh KPL dalam bentuk Time Schedule (terlampir).

9. Perhitungan Suara
A. Perhitungan Suara pasangan Calon Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG harus dilaksanakan setelah pemungutan suara.
B. Perhitungan suara dilaksanakan pada tempat yang telah ditetapkan oleh KPL.
C. Perhitungan suara dilaksanakan oleh KPL.
D. Perhitungan suara dapat dihadiri oleh seluruh civitas akademika UNG dan bagi mahasiswa wajib memperlihatkan identitas diri Kartu Mahasiswa (KTM) atau Slip Pembayaran SPP.
E. Civitas akademika UNG yang mengikuti jalannya perhitungan suara wajib menjaga ketertiban dan keamanan demi kelancaran jalannya perhitungan suara.
F. Ketentuan perhitungan suara adalah sebagai berikut :
1. Sebelum perhitungan suara, KPL menyampaikan jumlah pemilih (pada daftar pemilih).
2. Setelah jumlah pemilih yang menggunakan haknya sebagaimana yang dimaksud pada poin (1) diketahui jumlah totalnya, maka selanjutnya dilakukan perhitungan suara oleh KPL.
3. Apabila terdapat perbedaan antara jumlah total pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya dengan jumlah total suara yang selanjutnya disebut selisih, maka diadakan peninjauan kembali terhadap ketentuan sahnya perhitungan suara, yaitu:
a. Kotak suara pemungutan suara dikatakan sah apabila jumlah kertas suara berjumlah pada batas toleransi 5 kertas suara dari keseluruhan pemilih pada daftar pemilih untuk kotak suara tersebut.
b. Apabila batas toleransi jumlah kertas suara dan pemilih pada daftar pemilih berjumlah lebih dari 5 kertas suara dari keseluruhan total pemilih maka perhitungan suara dianggap tidak sah.
c. Apabila terjadi kondisi yang sebagaimana dimaksud pada point (b), maka diadakaan pemilihan kembali terhadap 2 (dua) pasangan calon yang memiliki suara terbanyak pertama dan kedua.
G. Waktu pemungutan suara ditetapkan oleh KPL dalam bentuk Time schedule (terlampir).
H. Hasil perhitungan suara akan ditetapkan melalui rapat pengesahan hasil pemilihan langsung Mahasiswa (PEMILWA) dan disahkan dengan Surat Keputusan (SK) KPL.

10. Penyampaian Hasil Pemilihan Langsung
A. Hasil Pemilihan Langsung Mahasiswa (PEMILWA) akan disampaikan oleh KPL setelah rapat pengesahan.
B. Hasil Pemilihan Langsung Mahasiswa (PEMILWA) akan disampaikan oleh KPL kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa untuk disahkan pada Sidang Umum (SU) MPM dan pihak lemnbaga UNG dalam bentuk Surat Keputusan, Berita acara, dan Laporan Pertanggung Jawaban kegiatan.
C. Hasil Pemilihan Langsung Mahasiswa (PEMILWA) akan disosialisasikan oleh KPL melalui media massa sebagai laporan kepada seluruh Civitas Akademika UNG.

BAB III
PENCALONAN PASANGAN CALON PRESIDEN MAHASISWA (PRESMA) DAN SEKRETARIS JENDERAL (SEKJEN) BEM UNG

Pasal 6
1. Penentuan pasangan bakal calon Presiden mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG yang akan diusulkan minimal satu HMJ dan direkomendasikan oleh SEMFAK dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal SEMFAK yang bersangkutan.
2. SEMFAK dan atau minimal satu HMJ dapat melakukan kesepakatan dengan SEMFAK lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan pasangan bakal calon.
3. SEMFAK atau gabungan SEMFAK sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 (dua) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon sesuai dengan mekanisme internal musyawarah gabungan organisasi tersebut yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.
4. Pasangan calon yang direkomendasikan oleh SEMFAK merupakan hasil musyawarah SEMFAK dengan seluruh HMJ di lingkungan fakultas yang bersangkutan.
5. Pasangan calon yang direkomendasikan oleh satu HMJ merupakan hasil musyawarah HMJ tersebut.
6. Surat Rekomendasi SEMFAK harus disertai dengan tanda tangan Ketua Umum dan Cap Organisasi yang bersangkutan.

Pasal 7
1. SEMFAK, atau Gabungan SEMFAK mendaftarkan bakal pasangan calon Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9.
2. SEMFAK, atau Gabungan SENFAK mendaftarkan ke KPL wajib menyerahkan berkas pasangan bakal calon yang sesuai dengan criteria dan persyaratan pasangan bakal calon yang telah ditetapkan oleh KPL yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9.





BAB IV
CALON PASANGAN
PRESIDEN MAHASISWA (PRESMA) DAN SEKRETARIS JENDERAL (SEKJEN)
BEM UNG
Pasal 8
1. Pasangan Calon Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG adalah pasangan calon yang diusulkan oleh minimal 1 (satu) HMJ dan direkomendasikan oleh SENFAK, atau gabungan SENFAK dilikungan UNG.
2. Pasangan Calon Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG wajib mengikuti prosedur dan tata cara penyelenggaraan yang telah ditetapkan oleh KPL UNG dengan tertib dan penuh rasa tanggung jawab.
3. Sebelum melewati tahapan Verifikasi berkas dan penetapan pasangan calon, maka calon diusulkan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 7 adalah masih pasangan bakal calon.
4. Bakal pasangan calon harus memenuhi criteria dan persyaratan Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG yang telah ditetapkan oleh KPL.

BAB V
KRITERIA DAN PERSYARATAN PASANGAN BAKAL CALON

Pasal 9
1. Pasangan Calon Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG harus memenuhi criteria dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPL agar dapat menjadi pasangan tetap.
2. Syarat Kriteria pasangan Calon Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG dikelompokkan 2 (dua) yaitu kriteria umum dan kriteria khusus.
3. Syarat Kriteria Umum Pasangan Calon Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG adalah sebagai berikut:


Syarat Kriteria Umum Calon Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Terdaftar sebagai mahasiswa UNG pada semester berjalan.
3. Pernah menjabat sebagai Pengurus OPMAWA UNG.
4. Tidak sedang menjabat pada pengurus OPMAWA UNG.
5. Ketika menjadi pengurus terdaftar sebagai mahasiswa aktif peling rendah semester VI dan paling tinggi semester X (untuk program S1), paling rendah semester IV dan paling tinggi semester VIII (untuk program D3), serta paling rendah semester IV (untuk program D2).
6. Memiliki integritas kepribadian tinggi, budi pekerti luhur, dan jiwa kepemimpinan.
7. Telah mengikuti Pembinaan Belajar di Kampus (PBK).

4. Syarat Kriteria Khusus pasangan Calon Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG adalah sebagai berikuts:
1. Mentaati SK Rektor No. 670 a/K.15.A2/KM/2002 Tentang Tata Tertib Mahasiswa dalam kampus.
2. IPK Minimal 2,75
3. Tidak terlibat pada partai politik.
4. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan.
5. Tidak cacat fisik dan cacat mental diserta KIR Dokter.
5. Persyaratan pasangan Calon Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG adalah sebagai berikut:
a. Memasukan Surat Pencalonan atau rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum SEMFAK, gabungan Ketua Umum SEMFAK.
b. Kesepakatan tertulis antar organisasi yang bergabung, disahkan dengan tanda tangan Ketua-ketua Umum dan Cap Organisasi tersebut.
c. Surat Keterangan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan calon yang dicalonkan yang ditandatangani oleh Ketua Umum SEMFAK yang disahkan dengan cap organisasi tersebut.
d. Melampirkan:
1. Foto Copy Surat Keterangan terdaftar sebagai mahasiswa UNG pada semester berjalan (Kartu Mahasiswa UNG dan Surat Keterangan Pembayaran SPP)
2. Surat Kelakukan Baik dari Fakultas masing-masing
3. Daftar Riwayat Hidup (format sesuai dengan edaran dari KPL).
4. Surat Pernyataan tidak sedang menjabat OPMAWA (format KPL)
5. Draf Visi dan Misi
6. Transkip Nilai Semester I sampai Semester berjalan (Dilegalisir oleh jurusan yang bersangkutan)
7. Pas Photo
Warna
- Ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
8. Foto Copy sertifikat PBK
e. Berkas dimasukkan dalam Map Snel Hecter berwarna merah dan diantar langsung oleh yang bersangkutan
f. Memasukan berkas tepat pada waktnya, sesuai Time Schedule yang telah ditetapkan oleh KPL.


BAB VI
PESERTA PEMILIHAN LANGSUNG
Pasal 10

1. Peserta Pemilihan Langsung Mahasiswa (PEMILWA) pasangan Calon Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar pada semester berjalan.
2. Mahasiswa yang telah terdaftar di Kampus UNG ditetapkan sebagai pemilih.
3. Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, mahasiswa UNG yang dimaksud pada poin 1 dan 2 di atas harus memenuhi syarat:
a. Nyata-nyata tidak sedang dalam masa cuti
b. Tidak sedang dalam proses pengurusan pindah Perguruan Tinggi.
4. Mahasiswa yang sudah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2, harus memiliki/ menunjukkan Kartu Mahasiswa atau Slip Pembayaran SPP untuk dapat ditukarkan dengan kartu suara pemilih.
5. Seorang pemilih hanya berhak menggunakan suaranya 1 (satu) kali dalam Pemilihan Langsung.
6. Peserta Pemilihan Langsung Mahasiswa (PEMILWA) pasangan Calon Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG wajib mengikuti prosedur dan tata cara penyelenggaraan yang ditetapkan oleh KPL dengan tertib dan penuh tanggung jawab.

BAB VII
KETENTUAN KERTAS SUARA

Pasal 11
1. Surat Suara yang selanjutnya di sebut Kerta Suara merupakan media penyampaian aspirasi seluruh mahasiswa dalam menyampaikan/menggunakan haknya sebagai pemilih dalam Pemilihan Langsung Mahasiswa (PEMILWA) pasangan Calon Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG.
2. Jumlah, bentuk, ukuran dan warna suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh KPL UNG.
3. Kerta Suara berisi nomor, foto dan nama calon.
4. Nomor Urut calon ditetapkan oleh KPL berdasarkan nomor urut pendaftaran.
5. Jumlah kertas suara sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dicetak sama dengan jumlah pemilih.
6. Ketentuan sah atau tidak sahnya Kertas Suara adalah sebagai berikut:
a. Sah apabila dicoblos pada salah satu gambar calon.
b. Sah apabila dicoblos pada salah satu nama calon.
c. Sah apabila dicoblos pada salah satu nomor calon.
d. Sah apabila dicoblos pada kotak nama, kotak gambar dan kotak nomor yang sama.
e. Sah apabila lobang coblosan tidak melebihi kotak gambar, nama atau nomor calon.
f. Tidak sah apabila dicoblos di luar kotak gambar, nama atau nomor calon.
g. Tidak sah apabila dicoblos dua atau lebih kotak gambar, kotak nama dan kotak nomor yang berbeda.
h. Tidak sah apabila dicoblos digaris kotak calon.
i. Tidak sah apabila kertas suara sobek.
j. Tidak sah apabila dicoblos dengan rokok, silet atau selain paku.
k. Kertas suara yang tidak dicoblos dinyatakan abstain.




BAB VIII
PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 12
1. Sanksi diberlakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan pemilihan langsung Mahasiswa (PEMILWA) yang ditetapkan oleh KPL.
2. Pemilih yang melanggar aturan atau tidak sesuai dengan peraturan pemilihan langsung Mahasiswa (PEMILWA) Mahasiswa (PEMILWA) yang ditetapkan oleh KPL maka akan mendapat sanksi sebagaimana terdapat dalam peraturan PEMILWA tentang pelanggaran dan sanksi.
3. Tim Kampanye yang melanggar aturan atau tidak sesuai dengan peraturan pemilihan langsung Mahasiswa (PEMILWA) yang ditetapkan oleh KPL maka akan mendapat sanksi sebagaimana terdapat dalam peraturan PEMILWA tentang pelanggaran dan sanksi.
4. KPL yang melanggar aturan atau tidak sesuai dengan peraturan pemilihan langsung Mahasiswa (PEMILWA) yang ditetapkan oleh KPL maka akan mendapat sanksi sebagaimana terdapat dalam peraturan PEMILWA tentang pelanggaran dan sanksi.
5. Pemberlakukan sanksi terhadap pasangan Calon Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) BEM UNG ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Panitia Pengawa Pemilihan Langsung Mahasiswa (PANWASLA).
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 13

1. Ketetapan atau mekanisme yang diatur oleh KPL UNG, merupakan aturan-aturan yang satu sama lain saling melengkapi.
2. Hal-hal lain yang belum diatur oleh KPL UNG, maka akan diatur selanjutnya berdasarkan kondisi yang ada dan tidak bertentangan peraturan-peraturan OPMAWA UNG.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

1. Peraturan Mekanisme Pemilihan Langsung Mahasiswa (PEMILWA) Mahasiswa (PEMILWA) ini berlaku setelah disahkan oleh KPL Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
2. Dengan ditetapkannya Peraturan Mekanisme Pemilihan Langsung Mahasiswa (PEMILWA) (PEMILWA ini, maka Peraturan Mekanisme Pemilihan Langsung Mahasiswa (PEMILWA) sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.





KOMISI PEMILIHAN LANGSUNG (KPL)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM) TAHUN 2009
UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO


Mengetahui,


KETUA SEKETARIS



RUDIN SARIPI EKO CAHYONO

0 komentar:

Posting Komentar