Rabu, 05 Mei 2010

PARTISIPASI KOMITE SEKOLAH DALAM REHABILITASI SD / MI DENGAN DANA ALOKASI KHUSUS

PARTISIPASI KOMITE SEKOLAH DALAM REHABILITASI SD / MI DENGAN DANA ALOKASI KHUSUS
Akhir-akhir ini, system pendidikan di Indonesia dihebohkan oleh peristiwa-peristiwa yang terkait dengan lemahnya dukungan sarana dan prasarana pendidikan, contohnya seperti beberapa gedung sekolah yang roboh dengan menelan korban. Secara nasional, angka kerusakan gedung sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah sampai tahun 2003 sudah sangat menyedihkan, yaitu 59% rusak ringan, sedang maupun rusak parah. Dari kondisi yang menyedihkan tersebut, dan tidak mungkin menyerahkan tanggung jawab kepada pemerintah daerah kabupaten / kota, mulai tahun anggaran 2003 pemerintah pusat mulai menyalurkan Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi (DAK Non DR) bidang pendidikan untuk rehabilitasi sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah di 287 kabupaten / kota di seluruh Indonesia. Sebagai konsekuensi dari filosofi bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara orang tua, masyarakat serta pemerintah, dalam mendistribusikan DAK itu pemerintah pusat memberikan ketentuan bahwa DAK tidak akan dapat dicairkan apabila kabupaten / kota yang bersangkutan tidak menyediakan dana pendamping DAK minimal 10% dari nilai DAK yang diterimanya. Dengan mengikuti pola perhitungan menurut pemerintah, menyebutkan bahwa beban biaya pendidikan dasar selama ini masih sangat tergantung pada pemerintah pusat (93,39%) dan peran serta masyarakat untuk ikut menanggung biaya pendidikan itu masih sangat rendah, baru berkisar 6,98%. B

Berdasarkan latar belakang dan belajar dari pengalaman serta mengingat DAK untuk rehabilitasi SD / MI ini merupakan dana yang tidak sedikit, maka dalam implementasi DAK di lapangan perlu adanya dimonitor untuk mengetahui sejauh mana DAK itu dilaksanakan, ketepatan sasaran serta akuntabilitasnya. Untuk melakukan rehabilitasi gedung sekolah, kepala sekolah telah membentuk tim yang terdiri dari unsure kepala sekolah, komite sekolah serta guru. Hasil implementasi rehabilitasi SD / MI dengan DAK non DR ini dapat dijadikan masukan untuk melihat kinerja jajaran pengelola pendidikan di tingkat kabupaten / kota, kepala sekolah dan komite sekolah untuk implementasi MBS yang sedang dijalankan.

0 komentar:

Posting Komentar